Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Utara

Mafia BBM Subsidi Bikin Resah Warga Labuhanbatu, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

157
×

Mafia BBM Subsidi Bikin Resah Warga Labuhanbatu, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterini.co —
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Aksi para mafia BBM ini tidak hanya merampas hak masyarakat atas subsidi, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah pesisir Labuhanbatu. 08/10/2025.

Hingga kini, aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini menimbulkan kekecewaan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Salah satu pelaku yang diduga kuat sebagai mafia BBM, berinisial Iyn (Iyan), diketahui masih aktif melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di Dusun Sei Kasih Dalam, Simpang Nenas, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Gudang penimbunan ilegal miliknya berada tak jauh dari pemukiman warga, dengan aktivitas yang nyaris berlangsung setiap malam.

“Mafia BBM ilegal di Bilah Hilir namanya Iyan, sampai sekarang masih eksis menimbun minyak subsidi. Kendaraan cold diesel dan pickup keluar masuk tiap malam. Bahkan mobil mereka sudah dimodifikasi pakai pompa di bagian bak mobil,” ungkap salah seorang warga setempat kepada tim Khabarterini.co, Rabu (1/10/2025).

Tim media yang meninjau langsung lokasi mendapati bau menyengat khas minyak dan adanya aktivitas penimbunan skala besar di lokasi tersebut. Gudang diduga dijaga ketat oleh beberapa orang yang merupakan anak buah Iyan.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, dan Polda Sumut, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Lambannya penindakan terhadap kasus semacam ini dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Padahal, aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain merugikan keuangan negara dan mengacaukan distribusi energi, praktik ini juga mengancam keselamatan warga sekitar karena risiko kebakaran atau ledakan yang tinggi akibat penyimpanan BBM dalam jumlah besar secara ilegal.

Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas dan profesional agar praktik mafia BBM subsidi tidak lagi merajalela di wilayah Labuhanbatu.

(Rnl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *