Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Utara

Tambang Galian C Ilegal di Labura Diduga Masih Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

96
×

Tambang Galian C Ilegal di Labura Diduga Masih Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu Utara | Khabarterkini.co

Aktivitas tambang galian C di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, hingga kini masih terus berjalan. Padahal, tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti izin kepemilikan alat berat, Sertifikat Laik Operasi (SLO) operator, maupun izin pertambangan lainnya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa para pengusaha tambang seolah menganggap aparat penegak hukum (APH) dan undang-undang pertambangan hanya sebagai “mainan belaka”, lantaran hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Padahal, kegiatan pertambangan sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya menegaskan adanya sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Mahasiswa Desak Polda Sumut Bertindak
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Intelektual Anti Korupsi (BIAK) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut agar Kapolda Sumut turun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas dugaan tambang galian C ilegal di Desa Silumajang.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindak tegas tambang galian C ilegal di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar perwakilan BIAK dalam orasinya.

Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penegakan hukum atau penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Sementara itu, Polres Labuhanbatu dilaporkan telah menertibkan sejumlah tambang ilegal di wilayah lain, tetapi aktivitas di Silumajang justru masih berlangsung.

Dampak Lingkungan Semakin Parah
Aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti erosi, abrasi, hingga longsor. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk kualitas lahan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera bertindak tegas, menutup tambang ilegal tersebut, serta menindak para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

(Rnl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *