Riau | Khabarterkini.co
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke SPBU 14.293.651 yang diduga milik seorang oknum anggota DPRD Provinsi Riau. SPBU tersebut disebut-sebut menyalurkan solar subsidi ke jaringan mafia BBM, seperti yang diberitakan beberapa media online.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (DPP LSM-AMTI), Tommy Turangan, SH, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mengusut tuntas praktik ilegal ini.
“Kami dengan tegas meminta Kapolda Riau untuk segera menangkap para pelaku mafia solar, termasuk pengusaha SPBU yang terlibat dalam permainan kotor ini,” ujar Turangan dalam pernyataan resminya pada Rabu (30/07/2025).
Berdasarkan investigasi tim LSM-AMTI, Turangan mengungkapkan bahwa aktivitas mafia solar masih marak terjadi, khususnya di wilayah hukum Polsek Peranap. Ia menilai bahwa ada keterlibatan langsung dari pihak pengelola SPBU dalam kegiatan tersebut.
Ironisnya, meski Pertamina telah menerapkan sistem QR Code sebagai bentuk pengawasan dalam pendistribusian solar subsidi, praktik penyelewengan tetap terjadi. “Solusi yang diberikan Pertamina belum mampu menghentikan aksi para mafia solar. Bahkan pemilik SPBU sendiri diduga ikut bermain,” tambah Turangan.
Selain desakan pengungkapan kasus, Turangan juga secara tegas meminta agar Kapolda Riau mencopot jabatan Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, SH. Ia menilai, perwira tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum atas maraknya aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Kapolsek seharusnya mampu menertibkan semua aktivitas ilegal. Jika tidak mampu, maka sudah sewajarnya diganti,” tegasnya.
LSM-AMTI menyatakan optimisme bahwa Polda Riau mampu membongkar jaringan mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami yakin aparat penegak hukum bisa mengungkap siapa saja yang bermain di balik praktik mafia solar ini,” pungkas Turangan.
(tim).















