Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Spanduk Misterius di Kawasan Hutan Asahan Gegerkan Warga, Satgas PKH dan TNI Turun Tangan

219
×

Spanduk Misterius di Kawasan Hutan Asahan Gegerkan Warga, Satgas PKH dan TNI Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan | Khabarterkini.co

Sebuah spanduk bertuliskan subjek hukum dengan logo TNI dan lembaga negara lainnya yang terpasang di kawasan hutan kemasyarakatan Desa Padang Mahondang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggegerkan warga dan kelompok tani setempat. Spanduk tersebut dinilai mencurigakan karena dipasang tanpa sepengetahuan pemegang izin resmi areal hutan sejak tahun 2017.

Merespons laporan dari Kelompok Tani Serikat Petani Indonesia (SPI) Padang Mahondang, dua personel TNI dari Koramil 16 Pulau Rakyat bersama kepala desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) turun langsung ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk mengecek keberadaan spanduk tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami datang untuk melakukan pengecekan karena kelompok SPI mengirim surat kepada Satgas PKH terkait keberadaan spanduk yang mencantumkan logo TNI dan lembaga negara lainnya tanpa koordinasi,” jelas Kopral E. Silaen dari Koramil 16 Pulau Rakyat.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemasangan atribut atau spanduk yang mengatasnamakan institusi resmi, termasuk Satgas PKH, harus dilakukan melalui prosedur dan koordinasi yang sah. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.

Kelompok Tani Lapor demi Hindari Sengketa
Ketua Kelompok Tani SPI Padang Mahondang, Serasi Simbolon, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi dan pencegahan atas potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Surat itu kami buat sebagai bentuk tanggung jawab atas izin yang kami pegang. Kami ingin mencegah klaim sepihak dari pihak lain. Kami tetap aktif dan sah mengelola areal ini sejak izin kami diterbitkan oleh Menteri Kehutanan,” ujar Serasi.

Ia juga menyoroti bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak hanya ilegal, namun juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.

“Ini harus ditindak secara hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan karena seolah-olah institusi negara terlibat dalam aktivitas ilegal,” tambahnya.

Pihak Desa dan Warga Juga Bingung
Kepala Desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar, membenarkan bahwa pihaknya juga sudah pernah mendatangi dinas terkait di Provinsi untuk menanyakan soal keabsahan spanduk tersebut.

“Dari sana kami diberitahu bahwa pemasangan spanduk subjek hukum di kawasan hutan hanya boleh dilakukan oleh Satgas PKH secara resmi. Tidak boleh sembarangan,” jelasnya kepada personel TNI saat berada di lokasi.

Sementara itu, A. Marbun, seorang warga yang mengaku sebagai pekerja di lokasi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya mengakui bahwa spanduk tersebut dipasang olehnya, namun tidak menjelaskan lebih detail siapa yang menyuruh atau atas perintah siapa tindakan itu dilakukan.

Satgas PKH Diminta Bertindak Tegas
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penertiban yang lebih ketat terhadap kegiatan di kawasan hutan, terlebih yang sudah memiliki izin resmi. Kelompok tani, aparatur desa, hingga pihak TNI meminta agar Satgas PKH segera melakukan langkah-langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan, apalagi yang melibatkan simbol lembaga negara, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

(SiBolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *