Pekalongan | Khabarterkini.co
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaliombo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, semakin mencuat. Hal ini terungkap setelah tim media melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran desa yang diduga tidak disalurkan dengan baik oleh kepala desa setempat.
Sabtu, 23 November 2024, tim awak media berusaha menemui Kepala Desa Kaliombo, yang berinisial SL, untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Namun, meskipun sudah beberapa kali mendatangi desa dan mencoba menghubungi, tim media tidak pernah berhasil bertemu dengan kepala desa yang bersangkutan. SL tampaknya menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
“Kalaulah kepala desanya bersih, kenapa harus menghindar dari tim awak media ini?” ujar salah satu anggota tim media yang kecewa dengan sikap kepala desa yang tidak kooperatif.
Pada hari Senin, 18 November 2024, tim media kembali mendatangi Desa Kaliombo dengan harapan dapat menemui kepala desa, namun usaha tersebut pun gagal. Di lokasi, tim media sempat berbincang dengan salah satu perangkat desa yang mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desa dan mengatakan bahwa beberapa perangkat lainnya sedang keluar ke Kabupaten Pekalongan untuk keperluan lain.
Tim media kemudian mencoba menghubungi kepala desa SL melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Ketika akhirnya dihubungi melalui pesan singkat, kepala desa hanya memberikan alasan sibuk dan menolak untuk bertemu.
Tidak berhenti di situ, tim media juga mengunjungi salah satu proyek pembangunan Balai Desa Kaliombo yang sudah melebihi batas waktu pengerjaan yang ditentukan. Dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek ini semakin menambah kuatnya spekulasi adanya penyimpangan anggaran di desa tersebut.
Menanggapi hal ini, tim media berharap agar pihak berwenang, seperti dinas terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Kaliombo. “Jangan hanya diam di kantor dan makan gaji buta. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa dan kesejahteraan mereka,” tegas tim media.
(tim).















