Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Jawa Tengah

RSUD Kajen Tuntut Pemkab Pekalongan Bayar Piutang Rp.9,2 Miliar, Berisiko Ganggu Pelayanan Kesehatan

267
×

RSUD Kajen Tuntut Pemkab Pekalongan Bayar Piutang Rp.9,2 Miliar, Berisiko Ganggu Pelayanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekalongan | Khabarterkini.co

RSUD Kajen menagih utang sebesar Rp: 9,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait dengan program berobat gratis menggunakan KTP yang digagas oleh Bupati Pekalongan “Fadia Arafiq, S.E., M.M.” 19 November 2024

Program yang diluncurkan pada tahun 2023 ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Namun, hingga kini, piutang tersebut belum juga dibayar, yang dapat berdampak pada kelancaran operasional rumah sakit.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam audiensi yang digelar pada Senin, 18 November 2024, antara komite RSUD Kajen yang terdiri dari 15 dokter dengan Asisten III Sekretaris Daerah, Anis Rosidi, terungkap bahwa keterlambatan pembayaran ini mulai mempengaruhi kualitas pelayanan rumah sakit.

Anis Rosidi menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan solusi pembayaran yang kemungkinan besar akan dianggarkan pada tahun 2025 atau menggunakan dana internal rumah sakit.

“Jika piutang ini tidak segera terbayar, tentu akan mengurangi motivasi dan etos kerja tenaga medis. Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Sekda untuk mencari solusi terbaik,” ujar Anis Rosidi.

Sementara itu, Humas RSUD Kajen, Hanung, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit belum mendapat informasi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, kasus lain juga menunjukkan adanya kebingungan warga terkait program berobat gratis ini. Seorang warga, SC, yang berusaha mendapatkan pengobatan gratis dengan menunjukkan KTP, justru diminta membayar biaya pengobatan di IGD meskipun memiliki BPJS. Setelah pengaduan dilakukan, akhirnya SC mendapatkan pelayanan sesuai janji pemerintah.

Kejadian ini menunjukkan adanya batasan dalam program BPJS yang membuat beberapa layanan, seperti IGD, tidak bisa sepenuhnya dicover oleh BPJS, meskipun pasien menunjukkan KTP sesuai dengan kebijakan yang dicanangkan.

Dengan piutang yang masih menumpuk, RSUD Kajen berharap Pemkab Pekalongan segera memberikan kejelasan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Dengan tayangnya pemberitaan dihalaman media online khabarterkini.co mantan bupati Pekalongan ” Fadia Arafiq, S.E., M.M. ” saat di konfirmasi melalui via WhastApp. Memberikan jawapan, singkat padat.
“Rumah sakit kan milik pemda,kecuali hutang diluar,itu sudah dianggarkan 2025”

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *