PEKALONGAN | Khabarterkini.co
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni senilai Rp 5,2 Miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, menyampaikan hal ini setelah upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari setempat pada Senin, 22 Juli 2024. Selama periode Januari-Juli 2024, Kejaksaan telah mengungkap beberapa kasus, termasuk dugaan penyimpangan dana di Desa Tunjungsari dan Desa Coprayan.
Feni menyebut bahwa untuk kasus Pasar Kedungwuni, proses penyidikan sudah berjalan meskipun belum ada penetapan tersangka. “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan meminta bantuan ahli dari Unnes untuk memverifikasi kekurangan yang diduga terjadi dalam pembangunan Blok F ini,” ujar Feni.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, menambahkan bahwa investigasi terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Blok F telah masuk tahap penyidikan intensif. “Kami sudah melakukan survei lapangan dan akan segera menghitung kerugian yang mungkin terjadi akibat kekurangan volume spesifikasi tersebut,” jelas Mustofa.
Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan pengawas proyek. “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan berbagai perkembangan ini, publik di Kabupaten Pekalongan menantikan hasil akhir dari investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan terkait kasus yang menimbulkan dampak signifikan bagi pembangunan di daerah tersebut.
(Mbah Yanto).
Editor: red















