Pasaman | Khabarterkini.co
Kamis, 14 Desember 2023, Pasaman – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen masih berlangsung di SPBU 15.263.108 Silang Empat, menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan yang ada.
Meskipun petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertalite kepada seorang pengendara mobil di SPBU Silang Empat Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, upaya menyembunyikan penggunaan jerigen dengan membungkusnya dalam karung terungkap.
Media mengalami pembatasan saat hendak meliput kejadian ini, namun berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada publik.
Penggunaan jerigen untuk pengisian BBM, khususnya BBM bersubsidi, telah menjadi perbincangan.
Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri ESDM No 13 Tahun 2017 yang melarang penggunaan jerigen dalam penjualan BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara eceran.
Dengan penggunaan mobil sebagai pengangkut BBM, muncul kekhawatiran bahwa praktik ini melanggar ketentuan harga yang ditetapkan oleh Pertamina, dimana BBM bersubsidi dijual dengan harga yang melebihi ketentuan resmi dan dapat dijual lagi dengan harga lebih tinggi kepada pengguna lain.
Keberlanjutan praktik ini menimbulkan kekhawatiran, dan instansi terkait diharapkan untuk menindak lanjuti masalah ini secara serius agar tidak menjadi praktik rutin yang merugikan.
Oleh: Tim
Editor : red.















