KAMPAR – RIAU | Khabarterkini.co
9 Desa baru di Kabupaten Kampar resmi dimekarkan, Selasa (15-11-2022). Pemekaran 9 desa tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur Riau nomor 410/DPMDDUKCAPIL/4217 tanggal 30 September 2022. 9 desa tersebut merupakan desa persiapan untuk menjadi desa defenitif.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 9 penjabat kepala desa dan penjabat ketua BPD beserta anggota dilantik langsung oleh PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM dihadiri oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Kampar, yang mana pelantikan penjabat kepala desa dan BPD merujuk dari SK gubernur Riau tanggal 30 September 2022.
Berikut 9 desa hasil pemekaran di kabupaten Kampar:
1. Desa Kasang Kuling, kecamatan Siak Hulu, Penjabat Kepala Desa Safkanedi
2. Desa Pontianak Damai, Kecamatan Kampar, Penjabat Kepala Desa Sabara
3. Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Penjabat Kepala Desa Amiruddin
4. Desa Sei Gendang, Kecamatan Perhentian Raja, Penjabat Kepala Desa Muslim
5. Desa Kubuo Panjang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Penjabat Kepala Desa Gussandri
6. Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Penjabat Kepala Desa Rusli Munir
7. Desa Jawi Jawi, Kecamatan Kampa, Penjabat Kepala Desa Burhanudin
8. Desa Karya Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, penjabat kepala desa Driyanto
9. Desa Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok, Penjabat Kepala desa Herman Danor
Dari 2 desa yang dimekarkan berasal dari kecamatan Koto Kampar Hulu, sementara sisanya berasal dari kecamatan yang berbeda. Hal ini tak luput dari perjuangan masyarakat yang telah berjuang untuk kepentingan bersama dan untuk kesejahteraan orang banyak.
Dalam amanatnya PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM mengatakan, “pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat kepala desa dan penjabat BPD merupakan SK Gubernur Riau tanggal 30 September 2022 yang harus ditindaklanjuti sebagai desa persiapan”
Kemudian,..”sebagai desa persiapan saya berharap penjabat kepala desa dan penjabat BPD selalu berkoordinasi dengan desa induk, dan juga sebaliknya, desa induk harus membantu anggaran melalui APBdes” kata pak Kamsol
Ke 9 desa tersebut adalah desa persiapan untuk menuju desa definitif, maka selama 3 tahun kedepan semua desa yang sudah dimekarkan harus betul-betul sudah menjadi desa defenitif karena ini adalah amanah. (Y/K)
Editor : arhp.















