Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Tengah

Juliyatmono Sekjen DPD I Partai Golkar Jateng, Terima Kunjungan Suprapto Cs dari PK Golkar Jepara

159
×

Juliyatmono Sekjen DPD I Partai Golkar Jateng, Terima Kunjungan Suprapto Cs dari PK Golkar Jepara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jepara,Jateng | Khabarterkini.co Suprapto Ketua PK Kecamatan Batealit, DPD II Partai Golkar Jepara, beberapa bulan lalu menghadap ke kantor Juliyatmono Sekjen DPD I Partai Golkar Jateng.

Dalam pertemuan itu, Suprapto cs mewakili beberapa Ketua PK DPD II Partai Golkar Jepara, melaporkan tindakan sewenang-wenangan dari Akhmad Faozi Ketua DPD II Partai Golkar yang memecat para PK atau Pengurus Kecamatan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Kecamatan atau Muscam yang diatur di Pasal 42 tentang Musyawarah Kecamatan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami para PK di 9 Kecamatan diberhentikan oleh Akhmad Faozi, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Golongan Karya (Golkar),” keluh Suprapto.

Suprapto menerangkan kepada awak media kami, saat ditemui di rumahnya Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, pada Minggu 19/6/2022 dan sekaligus menegaskan bahwa, Akhmad Faozi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Jepara, jelas sudah mengkebiri
Hak dan Kewajiban Anggota
(PK Golkar Jepara, Red.) yang termaktub dalam AD/ART Munas X Partai Golkar
Tahun 2019
No. : VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, Pasal 15
bahwa 1) Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Bicara dan memberikan suara, b. Memilih dan dipilih dan c. Membela diri.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Akhmad Faozi selaku Ketua DPD II Partai Golkar Jepara, jelas melakukan tindakan melanggar dan melangkahi aturan organisasi seperti:
1. Mengabaikan Surat Mandat Partai Golkar yang sebagaimana sudah diberikan kepada para PK Pimpinan Kecamatan Partai Golkar No. : KEP-18/GOLKAR/XI/2016, Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Jepara Masa Bakti 2016-2021.

2. Suprapto cs menganggap bahwa, karena pada saat pelaksanaan Muscam tersebut, SK atau surat keputusan tentang masa jabatan kami sebagai Ketua PK, masih berlaku dan aktif sampai tanggal 26 November 2021.

3. Muscam yang dilakukan dengan penggantian secara sepihak oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jepara adalah pelanggaran AD/ART Partai Golkar.

4. 9 (Sembilan) Ketua PK atau Pengurus Kecamatan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Jepara yaitu: Suyoto Ketua PK dari Kecamatan Nalumsari, Ngudi Pangestiono dari Mayong, Supriyadi dari Welahan, Endang Ekowati, S.Pd. dari Kedung, Suprapto dari Batealit, Rusmanto dari Pakis Aji, Bambang dari Mlonggo, Suyitno dari Bangsri dan Tarjono dari Kecamatan Keling.

5. Ke 9 PK tersebut, sudah melakukan permintaan untuk mengajukan audiensi atau pertemuan. Dan, pada tanggal 9/1/2022 (terakhir, Red.) bersurat dengan No. 02/PPK/PG/2/2022, perihal Permohonan Audiensi/Klarifikasi dan dikirim ke DPD II Partai Golkar
Kabupaten Jepara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban / balasan bahkan respon sama sekali oleh Akhmad Faozi, terkait permintaan para Pimpinan Kecamatan atau PK Partai Golongan Karya tersebut.

Suprapto mengatakan kalau, “Kami beberapa bulan lalu ‘Sowan’ atau silaturahmi langsung ke kantor Juliyatmono Sekjen DPD I Partai Golkar Jateng, untuk meminta keadilan dan melawan arogansi dari Akhmad Faozi yang notabene seorang anggota DPRD Kabupaten Jepara,” katanya.

“Tentunya Akhmad Faozi lebih memahami tentang berorganisasi dan berdemokrasi yang elegan, sopan dan beradab,” ujar Suprapto.

9 PK atau Pengurus Kecamatan Partai Golkar yang sudah berjuang sejak lama, ikut membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Jepara, merasa kecewa dan sakit hati atas Muscam yang merupakan settingan dan tidak profesional.

Dampak dari pemecatan para PK yang sejak awal solid dan loyal membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Jepara, tentunya akan memberikan efek domino dalam pertarungan politik di tahun 2024, baik Pileg, Pilkada dan Pilpres di Kabupaten Jepara.

Menurut Suprapto, terkait dengan 4 kursi dewan yang saat ini ada di DPRD Golkar (fraksi Golkar, Red.). Dan, atas pemecatan 9 PK Partai Golkar Jepara, tentunya berpengaruh negatif dan kemungkinan akan menimbulkan penurunan jumlah kursi yang saat ini di peroleh.

Kemungkinan dalam pileg 2024, suara partai Golkar akan jatuh di Jepara. “Berat untuk mempertahankan 4 kursi, kalau dalam mengatur dan mengelola organisasi Partai tidak memperhatikan dan mempertahankan para PK (kader, Red.) yang cukup solid dan loyal sejak lama,” pungkasnya.

“Tanpa kesalahan yang jelas tiba-tiba kami diberhentikan secara sepihak melalui mekanisme Muscam yang melanggar AD/ART organisasi,” sesal Suprapto.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *