Soe -Nusa Tenggara Timur | Kahabarterkini.id.-Diduga perkembangan proses penyelidikan kasus kekersan yang di lakukan oleh oknum sekertaris desa Kauniki, yang sudah di laporkan dengan nomor: STPL/B/60/III/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, pada tanggal 12/03/2022, hingga sampai saat ini tidak ada perkembangan.
Nuno Da Costa,SH selaku kuasa Hukum Yusuf Anone. Saat di hubungi lewat via whatsapp, oleh tim awak media ini.
Meminta kepada Polres Kupang,
Agar menindak lanjuti
Kasus pemerasaan dengan kekersaan oleh Oknum sekertaris Desa Kauniki, yang turut di saksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat lainya.
Lanjut Nuno, perlu adanya keseriusan dalam penanganan kasus pemerasan dan kekerasan yang di lakukan oleh Oknum perangkat Desa Kauniki ini, sehingga bisa menjadi suatu pembelajaran bagi Oknum-Oknum Desa yang lain, agar tidak ada lagi hal yang sama yang di lakukan oleh perangkat Desa Kauniki.
Yusuf Anone (Korban), saat di wawacari oleh media ini, pada hari senin, 30/05/2022,
iya mengharap agar pihak kepolisan Polres Kupang dapat menindak lanjuti kasusnya, agar pelaku bisa bertanggung jawab atas tindakan yang telah Dia lakukan terhadap saya dan di adaili sesuai dengan tindakannya,
kasusu ini saya suda
laporkan dari tanggal 12/03/2022.namun hingga saat ini belum ada perkembangan”
Yang saya butuhkan adalah keadilan,sehingga tidak ada lagi Yusuf-Yusuf lain menjadi korban kekerasan di Desa lain,
Ujarnya.
Penyidik Polres Kupang saat di hubungi via whatsapp, untuk meminta tanggapan oleh tim awak media ini, tidak ada tanggapn/ tidak di respon.
Liputan Yanus NTT















