Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Tersandung Indikasi Korupsi, Kejari Sabu Raijua Tahan Staf Bidang PKBIG

111
×

Tersandung Indikasi Korupsi, Kejari Sabu Raijua Tahan Staf Bidang PKBIG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sabu Raijua-NTT | Khabarterkini.id.

Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Sabu Raijua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan kepada S, staff Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial (PKBIG) pada Senin ( 7/6/22) .

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hal ini dibuktikan dengan Surat Penahanan, Nomor l : PRINT -/87/N.3.2.26/Fd.1/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Sabu Raijua.

Informasi atas penahanan Staf Bidang PKBIG ini, disampaikan Kejari Sabu Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel), Suseno, SH didampingi Kepala Seksi Pidana khusus (Kasie Pidsus) Fajar Wijayanto, SH .

Menurut Suseno SH, pada tahun 2018 terdapat kegiatan penetapan dan penegasan 58 desa namun yang dianggarkan hanya 56 desa, dimana setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp. 11.500.000, yang disetor melalui ABP Kabid PMD pada tahun 2018. dana tersebut dikelola oleh S dan ABP sendiri.

Suseno menjelaskan, dari pengelolan dana tersebut, sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ditemukan indikasi d kerugian negara yang ditindaklanjuti.

“Pada kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa, termaksuk seluruh kepala desa dan Plt Kepala Dinas Herman Radja Haba serta Plt. Bupati”.ungkap Suseno.

Dirinya menambahkan, ada atensi lain yang masih sementara didalami dari rekan – rekan bagian intel.

Sementara itu Penasehat Hukum Herry Battileo SH, MH dikonfirmasi Kamis, 9 Juni 2022 terkait persoalan ini menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggatan 2018, meminta Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa tim dari Bogor yang ikut menikmati uang pungutan tersebut.

Herry Battileo juga meminta agar Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Geospansial produk tahun anggaran 2018 , Dr. Wiwin Ambar Wulan dan Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospansial tahun anggaran 2018, juga ikut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

” Mereka berdua sebagai pimpinan dari para staf harus bertanggungjawab dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, ” ungkap Herry Battileo, SH, MH.

Liputan oleh, Tim Khabarterkini.id Perwil NTT.