Soe NTT | Kabarterkini.id.
Jelmahan pelaku (IN) memenuhi panggilan Polres TTS
dan sudah mengakui perbuatan bejatnya yang menyetubuhi anak di bawa umur,
diswa SMP di Ofu Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS), Nusa Tenggara Timur(NTT).
“Pelaku (IN) merasa sangat tidak pantas dirinya berkeliaran di luar dan hidup bebas, seharusnya dia berada di balik trali besi, untuk mempertanggung jawab perbuatannya.
SL dan YB ketika di konfirmasi media ini menyampaikan terima kasih kepada Tim Polres TTS atas kinerja mereka.
“Kami selaku keluarga korban, berterimakasih atas kinerja baik pihak Polres TTS, karena suda dapat menahan pelaku pemerkosaan anak di bawa umur tersebut” ungkap SL dan YB
Polres TTS ketika di konfirmasi melalui ponsel oleh awak media Khabarterkini.id, Kanit Reskrim Polres TTS (PPA),
Mengatakan tanggal 6/6/2022 dan 7/6/2022,
terlapor menghadap dan menyerahkan diri
” Pelaku telah menjalani Tahanan mulai dari tanggal (8/6/2022) hingga saat ini” Ungkap Penyidik.
Liputan Ofred Tomonob NTT















