Kupang-NTT | Khabarterkini.id
Terkait laporan masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelmasi beberapa waktu lalu soal dugaan korupsi Dana Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, mantan PLT Desa Fatukona, Otnial Samenel, akhirnya bersedia mengembalikan uang negara indikasi korupsi dari tahun 2919 sampai 2021 .
Indikasi korupsi dana desa senilai Rp. 1,6 miliar tersebut, kini memasuki
babak baru, dimana mantan PLT Desa Fatukona, Otnial Samenel dan Sekretaris Desa (Saat itu), Petrus Sau, telah bersedia membuat Surat Peryataan (SP) di hadapan camat Takari, Selfius Nubatonis
Sebagaimana Infiormasi dan
bukti dokumen yang diterima tim media ini menyebutkan, Surat Pernyataan (SP) tersebut dibuat untuk mengembalikan uang negara dari beberapa program kerja yang tidak berjalan sejak 2019 – 2021 senilai Rp.162.861.197.53
Dalam Surat Pernyataan yang dibuat pada Kamis tanggal (2 /6/2022) dihadapan Camat Takari tersebut menegaskan,
bahwa pihak mantan PLT Desa Fatukona, Otnial Samenel dan mantan Sekretaris Desa, Petrus Sau, siap dan bersedia untuk merealisasikan anggaran dari kegiatan -kegiatan yang tidak terlaksana dengan total dana sebesar Rp.162.861.197.53 pada tanggal 15 Juni 2022 untuk kegiatan tahun anggaran 2021.
Sedangkan untuk kegiatan tahun 2019 dan 2020 batas akhir reaslisasi kegiatan tanggal 30 Juni 2022.
” Apabila pada waktu yang ditetapkan kami tidak dapat merealisasikan maka segala akibat menjadi tanggung jawab kami berdua”. Demikian isi Surat Peryataan yang diterima tim media ini.
Menanggapi hal ini, advokat muda Aris Tanesib, SH saat dimintai tanggapannya menjelaskan, manfaat pengembalian uang negara dari hasil korupsi itu hanya untuk meringankan masa hukumannya saja bagi pelaku di pengadilan nanti.
Menurut Aris, pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi”
Artinya lanjut Aris, tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pelaku korupsi telah memenuhi unsur.
“Orang yang melakukan tindak pidana korupsi apabila ingin mengembalikan uangnya, maka itupun tidak menghapus pidananya. Tetapi tetap di tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegas pengacara berdarah Soe ini
Camat Takari, Selfius Nubatonis, saat dikonfirmasi tim media ini pada Selasa 7 Juni 2022 mengatakan, masih dalam klarifikasi belum koreksi LPJ sejauh mana
“Kami masih klarifikasi, karena belum koreksi LPJ sejauh mana. Nanti tim ferifikasi kecamatan kroscek kembali LPJ baru finalkan,”terang Camat Takari via WA.
Liputan Rian Anty Kaperwil NTT.
Editor:arhp















