Labuhanbatu | Khabarterkini.id
Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, S. H., M. H ,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K bersama Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa dengan Inisial NH (NRIMO) 38 Tahun, Warga Dusun Dalam B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/6/2022).
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka NH merupakan ayah 4 orang anak menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.
Adapun Narkotika jenis sabu yang di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial W, selanjutnya dari keterangan NH dilakukan pengembangan ke rumah tersangka W yang masih satu dan tersangka W berhasil diamankan.
Laki-laki yang berinisial W (WILIAM) 25 tahun warga Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka W disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buah kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka WILI masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis sabu.
Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan WILI dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.
Kedua tersangka NRIMO dan WILI dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(I.G.HRP).
Editor:arhp.















