Sumenep | Khabarterkini.co – Juhari membantah keras tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Sebagai respons, Juhari mengaku telah melaporkan H. Ardi, pemilik APMS, ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. 27/06/2026.
Menurut Juhari, pemberitaan yang memuat tuduhan dirinya melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang untuk menurunkan berita, hingga menyebarkan informasi bohong merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
“Saya membantah seluruh tuduhan tersebut. Jika memang ada tuduhan pemerasan, silakan buktikan melalui proses hukum dengan menghadirkan bukti transfer, percakapan, ataupun saksi. Jangan membangun opini di ruang publik tanpa didukung bukti,” ujar Juhari dalam keterangannya.
Juhari menjelaskan, laporan yang diajukannya ke Polres Sumenep merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baiknya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membantah tuduhan pemerasan, Juhari juga menanggapi pernyataan pihak APMS yang mempertanyakan dirinya karena berasal dari Pulau Kangean namun menyoroti persoalan distribusi BBM di wilayah Pulau Sapeken. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelayanan publik, termasuk distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
Ia menegaskan, informasi yang disampaikannya mengenai dugaan persoalan distribusi BBM diperoleh dari hasil penelusuran dan aspirasi masyarakat di lapangan. Karena itu, ia menilai tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang dipersoalkannya.
“Tuduhan tersebut menurut saya justru mengaburkan isu utama mengenai transparansi tata kelola dan dugaan penyelewengan distribusi BBM yang semestinya menjadi perhatian bersama,” katanya.
Juhari juga menegaskan tidak akan menghentikan upayanya dalam menyuarakan persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat kepulauan. Ia memilih menempuh jalur hukum agar seluruh tuduhan maupun klaim dari masing-masing pihak dapat diuji secara objektif di hadapan aparat penegak hukum.
“Saya memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum agar kebenaran dapat dibuktikan secara objektif, bukan melalui opini yang berkembang di media,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Juhari mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi dari satu pihak saja. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sumenep hingga diperoleh kejelasan mengenai fakta-fakta yang dipersoalkan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak Juhari. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan terbaru dari H. Ardi maupun pihak APMS terkait laporan yang disebutkan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(red).
Editor: (Sal Hrp).















