Kampar-Riau | Khabarterkini.co – Sebuah galian C yang berlokasi di Jalan Bupati, Desa Taraibagun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Buyung, sementara pengawas lapangan disebut Eko.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya atas keberlangsungan operasi galian tersebut. Ia menduga kuat adanya “kekebalan hukum” yang membuat lokasi itu tetap aman meskipun berbagai laporan dan keluhan telah beredar.
“Galian C ini tetap aman beroperasi. Diduga bosnya kebal hukum. Sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda Riau, yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
“Ada apa dengan Polsek setempat, Polres, dan Polda Riau? Apakah tidak ada keberanian untuk menindak? Atau jangan-jangan sudah ada ‘jatah’ sehingga usaha ilegal seperti ini dibiarkan?” cetusnya.
Ia menambahkan, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, publik dapat menduga bahwa aparat yang seharusnya memberantas kegiatan ilegal justru melindunginya.
Sumber tersebut menegaskan bahwa aktivitas galian C di lokasi itu terlihat sangat jelas, dengan tumpukan pasir menggunung yang dapat dilihat langsung di area operasi.
“Saya berharap aparat penegak hukum yang jujur bisa turun tangan. Tindak tegas galian C ilegal yang masih terus beroperasi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik galian yang diduga bernama Buyung belum dapat dikonfirmasi
(tim).















