Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NAD

DPRK Aceh Tenggara Bahas Rancangan Qanun dan KUA-PPAS Perubahan APBK

98
×

DPRK Aceh Tenggara Bahas Rancangan Qanun dan KUA-PPAS Perubahan APBK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2025 di ruang sidang utama DPRK, Rabu (13/8/2025).

Rapat ini membahas sejumlah dokumen penting terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara tahun 2025–2029, dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBK tahun anggaran 2025.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, unsur Forkopimda, para anggota DPRK, Sekretaris Daerah, serta seluruh perwakilan kepala OPD.

Dalam sambutannya, Denny menyebutkan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang akuntabel dan partisipatif.

Agenda penting dalam pembahasan tersebut meliputi:

– Penyampaian Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029,

– Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024,

– Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan,

– Pengesahan Tata Tertib DPRK Masa Jabatan 2024–2029,

Termasuk Penanda tanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2026,
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBK 2025.

“Seluruh agenda ini memiliki keterkaitan erat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah. Kami berharap pembahasan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tepat waktu,” kata Denny.

Sementara itu, Bupati HM Salim Fakhry dalam pidatonya menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten.

Di antaranya adalah komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat, serta penanganan terhadap tingginya angka kemiskinan, inflasi, dan stunting pada balita.

“Kami tekankan kepada seluruh OPD untuk fokus pada program-program prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas penduduk miskin, serta penanganan stunting secara terintegrasi dari desa hingga kabupaten,” ujar Fakhry.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Hasilnya, Pemkab Aceh Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2017. Bupati aceh tenggara H. salim fakhri.

(Hamzah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *