Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Lapor Pak Kapolri !!! Bila Polri Lembaga Penegak Hukum Hentikan Perambah Ilogs di Daerah HPT Antakkan Jadi Kampar Kiri

359
×

Lapor Pak Kapolri !!! Bila Polri Lembaga Penegak Hukum Hentikan Perambah Ilogs di Daerah HPT Antakkan Jadi Kampar Kiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar Kiri | Khabarterkini.co

Akhir akhir ini Pihak Kepolisian melalui polda Riau sangat Getol melakukan penertipan perambahan Hutan (Ilogs) di dalam kawasan Hutan Peroduksi terbatas (HPT) di berbagai wilayah di dua kecamatan di Kabupaten Kmapr provinsi Riau.

Contoh yang dilakukan Polda riau penangkapan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu pelaku penjual lahan dan pembukaan jalan untuk mempermudah pelaku pengambilan kayu Logs dan Bahan kayu Pecahan dan beberapa orang warga Kecamatan XIII Koto Kampar mendekam di Tahanan Polda riau.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dan beberapa hari lalu Pihak Polda Riau melalui Polsek Sektor Kampar kiri juga melakukan penangkapan pelaku perambah hutan di daerah Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau dan sekarang di tanahan Polsek Kampar kiri di Lipat kian.

Sesuai Infirmasi dan haail Infestigasi dari tim Media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( DPD AKJII) Provinsi Riau Lokasi Hutan Produksi ( HPT) di Batang Ulah II dan daerah Pintu angin siabu pelaku Perambah Hutan Produksi Terbatas sejak tahun 2014 lalu sampai sekarang tidak tersentuh hukum

Dari rumor yang berkembang di kalangan publik menyebutkan pihak pelaku perambah hutan di wilayah kenagarian Desa sungia sarik yang lokasi Antakkan jadi disebut Lokasi batang ulak II di karenakan itu hutan adat dan pelaku Perambah hutan pengambil kayu Ilegal Logging memberikan fee kepada oknum datuk penguasa tanah adat,kata rumor itu.aliaa Nitizen.

Info yang berkembang di kalangan nitizen sebetulnya bukan tidak dilakukan pemberantasan oleh Polda riau tetapi karena dua Oknum APH dari Polda Riau yang bernisial (T) dan Dari jajaran POLRES KAMPAR BEENISIAL (S) sebagai Bigbos Ilegal Logging di Daerah Antakan jadi dan Balung.

POLDA RIAU LAKUKAN PEMBIARAN:

Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya dapat di pidana

Nitizen Berharap kepada Bapak Kapolri agar turun tangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengerusakan hutan dalam kawasan wilayah kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar kiri Desa Sungai sarik dan desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau: .Baca berita Perambahan hutan dan Ilogs di berita lanjutan.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *