Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Heboh! SPBU Milik Oknum DPRD Riau Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Mafia, Wartawan Dimarahi Kapolsek Usai Berita Tayang

490
×

Heboh! SPBU Milik Oknum DPRD Riau Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Mafia, Wartawan Dimarahi Kapolsek Usai Berita Tayang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Peranap, Indragiri Hulu | Khabarterkini.co

Praktik ilegal diduga terjadi secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.293.651 yang berlokasi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. SPBU yang disebut-sebut milik seorang anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial DN, diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi ke pihak-pihak yang disebut sebagai “mafia BBM”. 28 Juli 2025

Mirisnya, aktivitas pelangsiran BBM subsidi ini diduga mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Peranap. Meskipun jarak antara SPBU dengan kantor Polsek hanya sekitar 500 meter, aktivitas pengisian puluhan jerigen hingga mobil-mobil modifikasi yang membawa BBM subsidi terus berlangsung setiap hari tanpa hambatan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Aparat Bungkam, Wartawan Dimarahi Kapolsek

Setelah berita dugaan pelangsiran BBM subsidi ini tayang di beberapa media online pada 27 Juli 2025, seorang wartawan berinisial Acong mengaku mendapat panggilan dari Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H. Dalam komunikasi tersebut, Acong mengaku dimarahi dan diminta menghentikan pemberitaan. Bahkan, Acong disebut sempat meminta agar berita ditarik dari media Anugrahpost.com, dengan alasan akan ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak SPBU dan Kapolsek.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak redaksi media. Mereka menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelangsiran BBM subsidi termasuk tindak pidana, dan sebagai penegak hukum seharusnya Kapolsek menindak, bukan membungkam pers.

SPBU Milik Oknum DPRD, Mafia BBM Merajalela

Menurut penelusuran awak media di lokasi, SPBU No. 14.293.651 tidak lagi menggunakan sistem barcode dari aplikasi resmi PT Pertamina dalam penyaluran BBM subsidi. Aktivitas pelangsiran dilakukan dengan jerigen yang diangkut menggunakan mobil pick-up hingga truk enam roda. Aksi tersebut berlangsung siang dan malam, bahkan dikabarkan lebih ramai daripada hari pasar.

Masyarakat setempat mengeluhkan kelangkaan BBM bersubsidi karena lebih banyak dialihkan ke pelangsir. Akibatnya, warga terpaksa membeli BBM dari warung sekitar SPBU dengan harga yang jauh lebih mahal.

“Kalau aparat bilang tidak tahu, ya mustahil. Di depan SPBU itu langsung kantor Koramil. Bahkan warga sering mengisi jerigen dan lewat di depan kantor Koramil tanpa hambatan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Janji Pertamina Masih Retorika?

Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, saat RDP dengan Komisi VI DPR RI pada 11 Maret 2025, menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan aparat hukum untuk memberantas SPBU nakal. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Hingga kini, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Peranap belum tersentuh hukum. Bahkan investigasi menunjukkan bahwa janji pembersihan SPBU nakal tersebut belum terealisasi sedikit pun di Riau.

Pasal Hukum yang Mengatur

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Penyalahgunaan termasuk pengangkutan dan niaga BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

Kapolres dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Indragiri Hulu belum memberikan tanggapan atas laporan pelangsiran BBM subsidi di wilayah hukum Polsek Peranap. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik mafia BBM mendapat perlindungan oknum tertentu.

Media dan masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan, mengingat pemilik SPBU diduga merupakan pejabat legislatif yang berpengaruh dan diduga kebal hukum di wilayah tersebut.

“Kalau Kapolsek tidak sanggup, bahkan Polda pun tidak bisa, maka kami mohon Kapolri yang bertindak. Kami ingin penegakan hukum, bukan pembiaran,” ujar tim investigasi dari Anugrahpost.com.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini. Simak episode selanjutnya dalam laporan mendalam khusus.

Redaksi menghimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan mendorong penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *