Pelalawan | Khabarterkini.co
Isu kebakaran lahan milik PT Adie yang baru-baru ini terjadi di wilayah HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut kini menjadi sorotan tajam publik, baik di media sosial maupun di tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. Polemik semakin ramai setelah beredar informasi bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan apresiasi berupa penghargaan Kalaksa kepada PT Adie.
Pernyataan tersebut memicu banyak pertanyaan publik: apakah pantas perusahaan yang wilayahnya baru saja terbakar mendapatkan apresiasi dari BPBD? Polemik ini mencuat dalam berbagai diskusi publik, mulai dari warung kopi hingga percakapan daring.
Menanggapi isu tersebut, tim redaksi Khabarterkini.co segera menghubungi Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan FM, guna mendapatkan klarifikasi langsung.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan apresiasi Kalaksa kepada PT Adie,” kata Zulfan FM saat dihubungi melalui sambungan telepon. “Yang saya sampaikan hanya ucapan terima kasih karena mereka turut membantu pemadaman kebakaran di Kecamatan Pelalawan, bukan penghargaan resmi apapun,” lanjutnya.
Zulfan menyesalkan pernyataan pihak perusahaan yang menurutnya terlalu membesar-besarkan dan menyalahartikan ucapan tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap PT Adie, dan pemerintah daerah (Pemda) Pelalawan juga tidak pernah memberikan penghargaan kepada perusahaan manapun terkait kejadian kebakaran.
“Kalau memang terbukti PT Adie bersalah dalam peristiwa kebakaran ini, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan kami siap melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama awak media,” tegas Zulfan.
Pernyataan Zulfan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Humas PT Adie, Prasetyo Adhi Nugroho, yang menyatakan bahwa perusahaan menerima apresiasi Kalaksa dari BPBD. Informasi tersebut kini diduga kuat sebagai pernyataan yang menyesatkan publik.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
(red).















