Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Riau

PT CAS Diduga Langgar Aturan DAS dan Garap Lahan Kawasan Tanpa Izin di Pelalawan

1225
×

PT CAS Diduga Langgar Aturan DAS dan Garap Lahan Kawasan Tanpa Izin di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan – Riau | Khabarterkini.co

Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. PT CAS, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Terbanggiang, Kecamatan Kerumutan, diduga telah mengabaikan aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menggarap lahan di dalam kawasan hutan seluas ratusan hektare.

Hasil investigasi tim redaksi Khabarterkini.co ke lokasi menunjukkan bahwa jarak tanam pohon kelapa sawit milik PT CAS berada sangat dekat dengan bibir anak Sungai Belindang. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan adanya sempadan sungai sebagai wilayah lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tak hanya itu, informasi dari warga setempat semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut juga melakukan aktivitas perkebunan di lahan kawasan tanpa status hukum yang jelas.

“PT CAS ini bukan saja mengabaikan aturan DAS, tapi juga menggarap areal yang masuk kawasan, luasnya sekitar 300 hektare,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Kami menduga lahan itu belum dibayar pajaknya. Jadi bagaimana status hukum lahan itu? Tidak jelas,” lanjutnya.

Warga juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini, mengingat pentingnya menjaga kawasan DAS dan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Kalau seperti ini terus dibiarkan, apa jadinya lingkungan kita? Sangat miris, Pak. Seharusnya perusahaan besar seperti PT CAS memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan lingkungan,” pungkas warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CAS memilih bungkam saat di konfirmasi terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menggarap lahan di dalam kawasan hutan seluas ratusan hektare. Tim Khabarterkini.co akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari instansi berwenang.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *