Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Riau

Dugaan Serius: PT RAPP Kuasai 3.000 Hektare Kawasan Hutan Taman Nasional Tesalino

1008
×

Dugaan Serius: PT RAPP Kuasai 3.000 Hektare Kawasan Hutan Taman Nasional Tesalino

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Dugaan penguasaan kawasan hutan negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), perusahaan raksasa di bidang industri kertas yang disebut-sebut telah menguasai sekitar 3.000 hektare lahan di kawasan Hutan Taman Nasional Tesalino (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hutan TNTN merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara. Namun, berdasarkan hasil investigasi tim Khabarterkini.co di lapangan pada Selasa, 10 Juni 2025, terungkap bahwa di dalam kawasan hutan tersebut terdapat kebun kayu jenis eukaliptus (kaliptus) yang diduga milik PT RAPP.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kayu-kayu eukaliptus itu disebut sudah siap panen, namun hingga kini belum ditebang. Diduga hal ini berkaitan dengan terungkapnya dugaan keterlibatan perusahaan dalam penguasaan kawasan konservasi tersebut.

“Bukan hanya masyarakat kecil yang masuk ke hutan, perusahaan besar pun ikut menguasai. Sudah lama mereka kelola itu, bang,” ujar seorang warga Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Warga tersebut enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Keterangan warga ini memperkuat dugaan bahwa lahan seluas 3.000 hektare tersebut telah lama dikelola oleh PT RAPP, meskipun berada dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.

Tim redaksi Khabarterkini.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak PT RAPP. Namun hingga berita ini diterbitkan, Humas PT RAPP, Hamdani, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Juni 2025, tidak memberikan tanggapan.

Hal serupa terjadi ketika tim mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal S.H., M.H., pada Selasa, 17 Juni 2025. Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada balasan atau pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait dugaan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penguasaan hutan negara oleh korporasi besar. Masyarakat berharap pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas.

(Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *