Pelalawan | Khabarterkini.co
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, Leonardo, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SMP Nilo PT Adie dalam kegiatan perpisahan siswa.
Acara perpisahan tersebut telah berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun, kegiatan itu disorot karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) yang baru saja dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan.
Dalam konfirmasi via telepon kepada awak media Khabarterkini.co pada Selasa, 6 Mei 2025, Leonardo menyampaikan bahwa sekolah telah melanggar Perda yang diterbitkan pada 28 April 2025, hanya dua hari sebelum acara dilaksanakan.
“Sekolah tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Bupati. Meskipun kegiatan sudah dilakukan dan uang telah dikumpulkan, pihak sekolah wajib mengembalikan dana tersebut kepada seluruh siswa,” tegas Leonardo.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, dana yang dikumpulkan untuk acara perpisahan tersebut mencapai sekitar Rp700.000 per siswa, dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp63 juta.
Leonardo menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku demi melindungi hak siswa dan mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Tegasnya
(Davidson)















