Pelalawan | Khabarterkini.co
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, SMP Nilo PT Adie yang berlokasi di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melakukan pungli terkait acara perpisahan siswa yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid meliputi:
Medali: Rp60.000
Dekorasi: Rp60.000
Perlengkapan: Rp60.000
Konsumsi (makan dan snack): Rp100.000
Bakal baju dari sekolah: Rp85.000
Ongkos jahit baju (dibayar orang tua): Rp350.000
Total dana yang dibayarkan ke pihak sekolah sebesar Rp260.000, ditambah ongkos jahit yang ditanggung sendiri oleh orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Komisi I, Rustam Sinaga, angkat bicara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa sekolah memang diperbolehkan mengadakan acara perpisahan, tetapi tidak boleh sampai membebani orang tua murid.
“Pihak sekolah bisa menggelar acara perpisahan, tapi harus dengan dana seminimal mungkin. Jangan membebani orang tua. Apalagi kalau dilakukan di luar sekolah, itu jelas bertentangan dengan edaran resmi dari Bupati Pelalawan, Pak Zukri, yang sudah melarang perpisahan sekolah yang membebani wali murid,” tegas Rustam.
Rustam juga menambahkan, jika benar pihak SMP Nilo PT Adie telah melanggar aturan tersebut, pihak DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan serta pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.
“Jika terbukti benar, maka dana perpisahan yang telah dikumpulkan dari orang tua murid harus dikembalikan. Ini bentuk keadilan dan tanggung jawab,” tutup Rustam Sinaga.
Bersambung;
(Davidson).
Editor: Sal Hrp















