Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

PT Ararabadi Distrik Malako Diduga Serobot Lahan Warga Bersertifikat di Desa Merbau, Pelalawan Riau

530
×

PT Ararabadi Distrik Malako Diduga Serobot Lahan Warga Bersertifikat di Desa Merbau, Pelalawan Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

PT Ararabadi yang beroperasi di Distrik Malako, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini tengah menjadi sorotan publik setelah diduga telah menyerobot lahan milik warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Lahan yang dikelola oleh warga setempat tersebut, diketahui sudah memiliki sertifikat dan tercatat sah di mata hukum.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, terdapat sekitar 43 sertifikat tanah yang telah diambil alih oleh PT Ararabadi tanpa izin dari pemilik sahnya. Warga setempat mengungkapkan bahwa tanah yang sebelumnya dimiliki oleh mereka kini telah digarap oleh perusahaan tersebut, dengan tanaman keleptus yang kini menghiasi area tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Memang benar, lahan yang diserobot ini sudah memiliki sertifikat dan status tanahnya adalah APL (Areal Penggunaan Lain),” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan tersebut sangat merugikan pihaknya, karena tanah yang sudah terdaftar sah dan terjamin haknya telah diambil paksa tanpa sepengetahuan mereka.

Sumber tersebut juga menyoroti kebijakan perusahaan yang dianggap serakah, mengingat PT Ararabadi seharusnya memiliki lahan yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Lahannya banyak, tapi kenapa tanah warga yang sudah bersertifikat dan sah justru diserobot?” keluh warga.

Menanggapi hal ini, media berusaha menghubungi Humas PT Ararabadi, Ari, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 11:23 WIB. Dalam balasannya, Ari dengan santai mengonfirmasi bahwa memang benar perusahaan telah mengelola tanah tersebut. Namun, ia memberikan jawaban yang terkesan tidak memberikan solusi atau penjelasan lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapi.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan awak media: Apakah perusahaan PT Ararabadi kebal hukum? Atau apakah perusahaan tersebut tidak menghormati aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

Kejadian ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya aturan tentang pengelolaan lahan dapat ditegakkan, serta perlindungan terhadap hak milik tanah yang telah sah dan bersertifikat. Ke depannya, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah yang tepat guna menindaklanjuti kasus ini.

Bersambung;…..

Penulis: Rul Hrp
Editor: Sal Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *