Pangkalan Kerinci | Khabarterkini.co
Praktik “Manusia Silver” yang marak di Ibukota Kabupaten Pelalawan mendapat sorotan tajam dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Kabupaten Pelalawan. Organisasi mahasiswa ini mengkritik eksploitasi anak di bawah umur yang dimanfaatkan sebagai pengamen di jalanan untuk menarik perhatian pengguna jalan dan meraih belas kasihan.
Fenomena “Manusia Silver” yang sudah menjalar ke berbagai kota di Indonesia ini, melibatkan anak-anak yang seharusnya menikmati masa bermain dan belajar, justru terpaksa bekerja di jalanan. Mereka terpapar berbagai risiko bahaya dan mengalami eksploitasi ekonomi yang merugikan.
Saipul Anwar Munthe, Pengurus KAMMI Pelalawan, mengungkapkan kekhawatirannya pada Senin (9/12/2024) terkait praktik ini. Menurutnya, eksploitasi anak sebagai “Manusia Silver” tidak hanya melanggar hak-hak dasar anak, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka, serta masa depan mereka yang terancam dampak negatif dari kondisi tersebut.
“Jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dengan tegas melarang segala bentuk eksploitasi tenaga anak,” ujar Saipul.
KAMMI Pelalawan mendesak adanya upaya serius untuk menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ini. Langkah-langkah komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, sangat diperlukan untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi anak-anak tersebut.
“Kami berharap koordinasi antara lembaga terkait, seperti Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian, dapat dilakukan dengan lebih efektif,” tegasnya.
Selain itu, Saipul juga menyerukan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak-anak yang berperan sebagai “Manusia Silver”. Ia mengimbau agar warga segera melaporkan praktik eksploitasi tersebut kepada pihak berwenang.
“Edukasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seperti sosialisasi, kampanye, dan pemasangan spanduk di tempat-tempat umum,” pungkasnya.
(*)















