PELALAWAN | Khabarterkini.co
Pilkada Pelalawan 2024 kembali diwarnai dengan isu perpecahan yang memanas di tengah masyarakat. Baru-baru ini, beredar sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Pemuda Pelalawan Selatan, yang menampilkan komentar dari Intan Roslaini, kakak kandung calon Bupati Pelalawan nomor urut 1, Nasaruddin SH MH. Dalam percakapan tersebut, Intan diduga menghina fisik calon Bupati Pelalawan nomor urut 2, H Zukri Misran.
Intan Roslaini menulis komentar yang cukup kontroversial, “Kau liat muko Zukri itu hitam biru,” yang langsung memicu perdebatan di kalangan anggota grup lainnya. Ketika dipertanyakan, Intan malah menjawab bahwa calon bupati nomor urut 2 tersebut “tidak penting,” dan menambahkan “Orang tak penting buka aib orang,” tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang aib yang dimaksud.
Komentar tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kabupaten Pelalawan, Amri Koto. Amri menilai bahwa pernyataan Intan sangat tidak bijaksana dan justru memperburuk suasana Pilkada yang seharusnya berlangsung damai dan kondusif.
“Jari jemari Intan Roslaini dalam menggunakan smartphone sebaiknya tidak memperkeruh suasana Pilkada 2024, yang seharusnya dilaksanakan secara sejuk dan damai,” ujar Amri.
Lebih lanjut, Amri menyarankan agar Nasaruddin, calon Bupati nomor urut 1, memberikan pemahaman politik kepada kakaknya agar tidak terlibat dalam dinamika negatif yang dapat merusak citra Pilkada.
“Sebaiknya Pak Nasaruddin bisa menegur dan memberi pemahaman kepada kakaknya, karena dinamika politik Pilkada seharusnya bukan soal menyerang pribadi, tetapi tentang memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” jelas Amri.
Kejadian ini bukan kali pertama bagi Intan Roslaini dalam memicu kontroversi di media sosial. Sebelumnya, unggahan serupa juga melibatkan komentar Intan yang memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan isu pembangunan jembatan Paibo Pelalawan.
Dengan beredarnya tangkapan layar ini, Intan Roslaini kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bisa berujung pada sanksi hukum terkait ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.
(tim).















