Pelalawan, Riau – Khabarterkini.co
Praktik perjudian seperti gelper (tembak ikan), togel, sabung ayam, dan dadu tampaknya masih merajalela di Kabupaten Pelalawan. Penyakit sosial ini seakan sulit diberantas, salah satu warga Pelalawan, yang tinggal di Pangkalan Kuras, mengungkapkan kekecewaannya terkait hal ini.
Warga tersebut menyebutkan, “Ini adalah penyakit yang sangat sulit diobati. Kenyataannya, praktik perjudian ini tampaknya tidak pernah hilang. Kuat dugaan kami, oknum-oknum di APH (Aparat Penegak Hukum) yang membekingi praktik ini. Jika sudah begitu, negara ini bisa hancur,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pada hari yang sama, seorang warga lain yang dikenal dengan nama: Iyang (nama samaran) juga menyuarakan kekesalannya. Ia mengungkapkan kegundahannya kepada awak media pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB.
Menurut Iyang, praktik perjudian gelper sangat marak di beberapa lokasi seperti di Kecamatan Pangkalan Kuras, desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Pangkalan Kerinci.
Iyang menambahkan, “Pemilik usaha gelper ini, yang dikenal dengan inisial RM, diduga telah menyetor uang ke berbagai pihak untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Kami beranggapan bahwa RM ini mungkin sudah melakukan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu agar usaha gelpernya dapat berjalan tanpa gangguan.”
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik Judi ini di kalangan aparat penegak hukum, sudah pada tutup mata “Kami melihat bahwa di beberapa kecamatan, usaha gelper RM beroperasi dengan sangat santai. Apakah setiap kapolsek sudah menerima uang upeti?”
Warga Pelalawan, berharap agar APH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Mereka mendesak agar penegak hukum memperlihatkan komitmen dalam memberantas penyakit sosial ini dan membersihkan wilayah hukum mereka dari praktik ilegal yang merajalela.
Khabarterkini.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan tindakan konkret dari pihak berwenang.
Penulis: Sugianto
Editor: Sal Hrp















