Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
NAD

Sat Resnarkoba Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu

151
×

Sat Resnarkoba Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co

Team Gabungan Sat Resnarkoba bersama Personil Polsek Lawe Bulan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara

Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Team Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik Zulkifli Als Bot.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Setelah mendekati lokasi, Team Gabungan menemukan tiga orang berada di dalam pondok tersebut. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk.

Saat dimintai keterangan, RA (Pengedar)mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang didapatkanya dari orang lain atas nama MS

Tiga orang di amankan oleh Team gabungan Polsek dan Polres Aceh tenggara yang terbukti pengedar narkoba hanya satu orang

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini berhasil disita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik bening, 1 bungkus pecahan narkotika jenis sabu, Uang sejumlah Rp. 415.000, 1 unit HP VIVO warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet skop, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api dan 1 buah dompet.

Setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke tiga orang yang di tangkap oleh team gabungan, hanya yang bisa di jadikan tersangka satu orang, sementara dua orang lagi belum memenuhi dua alat bukti””, ungkap Plt Kasi Humas Patar

Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *