Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NAD

Pelaksanaan HBA ke-64: Ekskusi Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti di Aceh Tenggara

149
×

Pelaksanaan HBA ke-64: Ekskusi Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co

Dalam rangka peringatan Hari Besar Aceh (HBA) yang ke-64, pemerintah setempat melaksanakan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh. Upacara ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Aceh Tenggara sebagai bagian dari pelaksanaan hukum qisas, khususnya terhadap kasus pelaku zina. 18 Juli 2024

Hukuman cambuk, atau uQubat, diberlakukan kepada dua orang pelaku yang terbukti melanggar hukum. Salah satunya adalah seorang individu dari Desa Mendabe dengan inisial N, yang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sementara itu, satu pelaku lainnya dari Alas Meraca juga mendapat hukuman serupa. Seorang pasangan lainnya tidak dapat menjalani hukuman ini karena alasan kesehatan.

Turut hadir dalam acara ini adalah unsur Forkompinda dan tim medis dari Dokter Indra, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran qanun.

Total kasus yang ditangani sejak Januari 2024 mencapai 37 kasus yang beragam. Sebagai bagian dari proses hukum ini, barang bukti dari kasus-kasus tersebut juga dimusnahkan di Kejaksaan Kutacane.

Kepala Bagian Barang Bukti, Rifo, SH, turut hadir untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Kejadian ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Aceh Tenggara, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Penegakan hukuman cambuk sebagai bagian dari qisas diharapkan juga dapat menjadi efek jera bagi potensi pelanggar hukum di masa mendatang.

Reporter: Hamzah
Editor: red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *