Aceh Tenggara | Khabarterkini.co
Dalam rangka peringatan Hari Besar Aceh (HBA) yang ke-64, pemerintah setempat melaksanakan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh. Upacara ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Aceh Tenggara sebagai bagian dari pelaksanaan hukum qisas, khususnya terhadap kasus pelaku zina. 18 Juli 2024
Hukuman cambuk, atau uQubat, diberlakukan kepada dua orang pelaku yang terbukti melanggar hukum. Salah satunya adalah seorang individu dari Desa Mendabe dengan inisial N, yang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Sementara itu, satu pelaku lainnya dari Alas Meraca juga mendapat hukuman serupa. Seorang pasangan lainnya tidak dapat menjalani hukuman ini karena alasan kesehatan.
Turut hadir dalam acara ini adalah unsur Forkompinda dan tim medis dari Dokter Indra, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran qanun.
Total kasus yang ditangani sejak Januari 2024 mencapai 37 kasus yang beragam. Sebagai bagian dari proses hukum ini, barang bukti dari kasus-kasus tersebut juga dimusnahkan di Kejaksaan Kutacane.
Kepala Bagian Barang Bukti, Rifo, SH, turut hadir untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Kejadian ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Aceh Tenggara, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penegakan hukuman cambuk sebagai bagian dari qisas diharapkan juga dapat menjadi efek jera bagi potensi pelanggar hukum di masa mendatang.
Reporter: Hamzah
Editor: red.















