Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NAD

Ribuan Warga Aceh Tenggara Terjaring Razia Busana Islami: Tindakan Tegas Pemerintah Terkait Qanun Aceh

166
×

Ribuan Warga Aceh Tenggara Terjaring Razia Busana Islami: Tindakan Tegas Pemerintah Terkait Qanun Aceh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co

Seiring dengan implementasi Qanun Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, di bawah pimpinan pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. SYAKIR.M.Si, bersama Dinas Syariat Islam, menggelar razia himbauan berbusana Islam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Bimluh Syariat Islam, HASBANDI MAMASTA, dengan fokus pada larangan berpakaian ketat, celana pendek, dan himbauan agar busana sesuai syariat Islam.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tim gabungan, melibatkan Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Linmas, Polisi Militer (PM) TNI, dan Polri, berhasil menjaring sebanyak 1000 warga Kabupaten Aceh Tenggara yang melanggar standar berbusana Islam. Pada tahun 2022, sekitar 500 warga terjaring, angka yang sama terulang pada tahun 2024.

Razia ini merupakan tahap kedua yang dimulai sejak bulan Ramadan 1445 Hijriah hingga Rabu, 22 Mei 2024. Meskipun terjadi penurunan jumlah warga yang terjaring, Pemerintah Aceh Tenggara berharap kesadaran masyarakat dalam berbusana meningkat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kasi Bimluh Dinas Syariat Islam, HASBANDI MAMASTA, menjelaskan bahwa razia dilakukan selama dua periode, diikuti dengan tindak lanjut berupa peringatan atau binaan.

Bagi yang melanggar, mereka akan diberikan sanksi berupa pembinaan, serta fasilitasi berupa sarung bagi yang berpakaian ketat dan jilbab bagi wanita yang tidak menggunakan hijab.

Kabid Hukum Dinas Syariat Islam, AWALUDIN, menegaskan bahwa pada tahun 2025, Qanun Aceh akan diterapkan dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Dimaksud dalam pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan hukuman TA’ZIR berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman Cambuk di depan umum paling banyak 2 kali, pasal 23 barang siapa yang tidak berbusana islam sebagai mana yang di maksud pasal 13 Ayat (1) dipidana hukuman TA’ZIR setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.

BAB IX PEMBIAYAAN pasal 24 bunyinya: Segala pembiayaan yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan QANUN di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN pasal 25 menyatakan: Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang di atur dengan Qanun ini di nyatakan tetap berlaku di Nangroe Aceh Darussalam.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP pasal 26 Hal-hal yang belum di atur dalam Qanun ini sepanjang pedoman, teknis dan tata cara pelaksanaan akan ditetapka oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.

Dengan demikian, penerapan Qanun Aceh di Aceh Tenggara menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban berbusana sesuai syariat Islam.

Penulis: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *