Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Penangkapan Karyawan Sedang Tidur, Kuasa Hukum Dermaga Kafe Gugat Pra Peradilan Sat Pol PP Pasbar

260
×

Penangkapan Karyawan Sedang Tidur, Kuasa Hukum Dermaga Kafe Gugat Pra Peradilan Sat Pol PP Pasbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khabarterkini.co

Tim kuasa Hukum pemilik Dermaga cafe dan resto Koto Balingka kabupaten Pasbar melakukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) di pengadilan Negeri Pasaman Barat Selasa siang (11/6)

Prapid itu dampak penangkapan dan penahanan tujuh orang karyawan klienya oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat.
rencananya dalam waktu dekat sidang praperadilan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penertiban dan Rehabilitasi tujuh orang diduga operator atau pemandu lagu di salah satu cafe di Kecamatan Koto Balingka, kabupaten pasaman barat berujung dengan praperadilan di pengadilan negeri Pasaman Barat.

Sebelumnya Satpolpp Pasbar melakukan penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6) pukul 14.15 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Pasbar mengatakan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga sebagai OP, Ketujuh orang yang diamankan adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22),” Dilangsir, Minggu, (9/6/2024)

“Kemaren Kita bersama tim kuasa hukum pemilik Cafe tersebut mendaftarkan gugatan atas penertiban dan rehabilitasi tujuh wanita tersebut ungkap Adma Sadli SH di Simpang Empat, Rabu.

Adma menilai terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh satpol PP Pasaman Barat saat melakukan penertiban dan direhabilitasinya tujuh karyawan yang mereka anggap semuanya operator karaoke atau pemandu lagu padahal ada karyawan sebagai cleaning servis, pramusaji, koki,

“Kita gugat karena diduga terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa itu;” ungkap Adma Sadli Lubis Kuasa

Ia berharap proses proses hukum dalam penertiban dan rehabilitasi tujuh orang karyawan cafe tersebut melanggar prosedur karena Satpol- PP mengabaikan HAM dari para kliennya.

“Terlebih pada saat dilakukan penertiban ke-7 wanita tersebut tidak sedang dalam room melainkan berada di dalam rumah sedang tidur siang saat itu; “jelasnya

Pasca mendaftarkan gugatan prapit tersebut tim penasehat hukum masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Meski jarang terjadi mereka yakin praperadilan ini harus dilakukan untuk meluruskan dan memperjelas tupoksi satu lembaga dalam menjalankan tugas agar tidak melanggar hak asasi manusia dari kliennya.

“Permohonan Prapadilan ini diajukan untuk menguji sah, tidaknya penangkapan karyawan kafe tersebut. Apa dasarnya menangkap saat orang sedang tidur siang, apakah melanggar Perda orang sedang tidur. Masuk ke kamar ruang tidur merupakan ruang privasi, tanpa memperlihatkan surat izin penggeledahan. Apa alasan mereka menempatkan ke-tujuh karyawan tersebut di Panti Rehabilitasi Andan Dewi; “tanya Adma Sadli.

“Apalagi saat penggeledahan melakukan penyitaan alat mikropon. Mana surat penyitaan nya; “sebutnya.

Untuk diketahui Kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi ke-tujuh karyawan tersebut diperiksa Sat Pol PP.

Sementara Edison Zalmi Kasat Pol PP Pasbar menyampaikan sampai saat ini belum ada mendapati pemberitahuan atas gugatan tersebut.

“Namun demikian kita akan siap menghadapi sidang Praperadilan tersebut nantinya; “ungkap Kasat Pol PP Pasbar, Rabu.

Kita akan persiapkan administrasi di persidangan nanti. Saat pelaksanaan penertiban sudah sesuai aturan. Saat ini ketujuh karyawanasih di rumah rehabilitasi Andam Dewi Solok; ” ungkapnya.

Penulis: tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *