Bengkalis | Khabarterkini.co
Kejadian memilukan terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024. Seorang warga melaporkan kehilangan barang berharga yang diduga dicuri oleh seseorang yang dikenal sebagai Rahmadani. Dalam waktu singkat, mobilitas masyarakat setempat tidak tinggal diam.
Kabar ini menyebar cepat setelah media online KABARTERKINI.co mendatangi kantor kepala desa setempat untuk mendapatkan keterangan langsung dari warga yang menjadi korban. Salah satu warga, Pak Firdaus, memberikan kesaksian bahwa barang miliknya yang hilang beberapa minggu lalu ditemukan dalam sepeda motor Rahmadani.
Dengan sigap, perangkat RT dan RW setempat melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Rahmadani langsung diamankan oleh pihak desa dan kepala desa segera menghubungi Polsek Pinggir.
Pukul 13:10, petugas dari Polsek Pinggir tiba di kantor kepala desa untuk melakukan interogasi terhadap Rahmadani. Dalam prosesnya, kepala desa bersama perwakilan masyarakat menyerahkan Rahmadani kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
BRIPKA H. Sijabat dari Babin Kantipmas menerima Rahmadani untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk menahan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan tanpa harus mengorbankan ketertiban sosial.
Penulis : Halibin Tarigan















