Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Tersangka Korupsi PTSL Desa Bagan Limau

285
×

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Tersangka Korupsi PTSL Desa Bagan Limau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Pada Kamis, 07 Maret 2024, sekitar pukul 15.20 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, tahun 2019.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dengan nomor PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 hingga PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PTSL di Desa Bagan Limau pada tahun 2019. Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan menerbitkan peraturan desa yang mengatur pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL, dengan nilai antara Rp 900.000 hingga Rp 1.250.000 per sertifikat.

Sdri. SM, selaku sekretaris panitia PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019, diduga melakukan pemungutan liar secara paksa dan mengelola uang tersebut tanpa pertanggungjawaban. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemungutan liar tersebut mencapai total Rp 357.880.000.

Sebagai hasil dari penyidikan tersebut, tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan P(selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019) dan SM (selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau) sebagai tersangka.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kasus ini merupakan hasil dari upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam menjaga keadilan dan kebersihan pemerintahan.

red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *