Pasaman | Khabarterkini.co
23 Februari 2024 – Ratusan pemilih di Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.
Mereka diduga tidak diperkenankan untuk mencoblos meskipun telah memiliki undangan untuk melakukannya pada tanggal 14 Februari 2024.
Laporan dari warga Dua Koto yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu melalui surat pengaduan pada tanggal 19 Februari 2024, mengungkapkan bahwa sekitar 350 pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Antusiasme warga untuk mencoblos terlihat sejak pagi hari mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Namun, dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa warga tidak diizinkan untuk mencoblos.
Pengumuman baru dikeluarkan oleh panitia pada pukul 11.30 WIB, yang menyatakan bahwa warga dapat mencoblos. Namun, sebagian warga sudah meninggalkan tempat pemungutan suara dan ada yang merasa kecewa.
Dalam menghadapi situasi ini, warga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara di Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Ketua Panwas Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Ade Yanita SH, telah menerima laporan dari warga dan akan menindaklanjutinya.
Penulis : tim
Editor : red.















