Jakarta | Khabarterkini.co
Ferdian Sutanto, Ketua Association of the Law of the Constitution Expert (ALCE), menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Jakarta, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD. Pernyataan ini disampaikan kepada media di sekitar Jakarta Barat pada tanggal 9 Desember 2023.
Menurut Ferdian, Pancasila, sebagai Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus dijalankan sebagai sumber hukum tertinggi yang diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan hak setiap orang untuk perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum.
Kedaulatan rakyat, yang didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara dan dijalankan melalui Undang-Undang Dasar, juga ditegaskan sebagai hukum tertinggi.
Ferdian menyoroti Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan demokratis Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah.
Menurutnya, jika Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan, hal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi dan mengurangi demokrasi serta hak rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Ferdian Sutanto, yang juga seorang Advokat dan Wakil Ketua Pengurus DPC PERADI Tangerang, berharap agar fraksi-fraksi di DPR dapat bijaksana, terutama dalam menangani klausul Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta.
Ia menekankan pentingnya tetap menjalankan pemilihan umum untuk kepala daerah, seperti yang berlaku saat ini.
(red).















