Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Laporan Pak Kapolri: Polsek Lembah Melintang Lambat Tangani Laporan Masyarakat

1774
×

Laporan Pak Kapolri: Polsek Lembah Melintang Lambat Tangani Laporan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Salah satu dari tiga pelapor tentang dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan di Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengatakan bahwa pihak Polsek Lembah Melintang sangat lambat dalam menangani kasus tersebut. 29/11/2023

Kasus yang dilaporkan pada 25 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 malam, di Polsek Lembah Melintang terkait dua orang pemuda berinisial AB dan LN yang melakukan pungutan berkedok bantuan kebakaran kepada sejumlah toko, kantor, dan klinik pada pukul 11 malam.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hingga saat ini, pihak terlapor masih belum di proses juga secara hukum yang berlaku di NKRI ini, diduga memiliki hubungan yang kuat dengan APH Polsek Lembah Melintang.

Ahmad Rifa’i, tokoh masyarakat atau tokoh pemuda Sukarami, memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk mengambil sikap tegas terhadap anggota Polsek Lembah Melintang yang diduga lambat dalam menangani kasus tersebut.

Rifa’i menyebut bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, setiap anggota polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat.

Dia juga menekankan bahwa proses penanganan perkara kasus yang lamban seharusnya tidak terjadi, sesuai dengan tugas yang profesional dari APH Lembah Melintang.

Rifa’i menegaskan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang termasuk Tindak Pidana Hukum belum transparan dalam prosesnya di Polsek Lembah Melintang.

Meskipun pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, proses hukum belum berjalan secara jelas. Pelaku dapat dihukum penjara selama enam tahun. Terangnya

Para pelapor lainnya, melalui telepon, juga mengungkapkan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan laporan pemalsuan tanda tangan kepada Kepolisian Polsek Lembah Melintang.

Saat tim Khabarterkini.co menghubungi Kanit Reskrim Polsek Ujung Gading melalui WhatsApp mengenai kelanjutan laporan, Kanit menyatakan bahwa hingga saat ini korban belum bersedia memberikan keterangan. Namun, Kanit juga menyampaikan bahwa mungkin ada alasan lain yang membuat korban tidak dapat memberikan keterangan.

Dengan terbitnya Berita ini rasa kekecewaan yang mendalam bagi para pelapor terkait lambannya proses penanganan kasus pemalsuan tanda tangan.

Penulis: Tem
Editor: Sal Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *