Lamongan | Khabarterkini.co
Dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi masuk dan retribusi parkir di wisata budaya Sunan Drajat Lamongan berbuntut panjang. Hari ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi masuk dan retribusi parkir di wisata budaya Sunan Drajat Lamongan, pada Kamis (2/11/2023).
Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Baihaki Akbar telah melakukan klarifikasi langsung kepada oknum yang terlibat pada saat itu dan juga melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan.
Kami berharap laporan dari kami bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, karena kami sudah memiliki bukti terkait dugaan kasus korupsi ini dan kami sebagai pelapor siap dipanggil kapan saja untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kami juga akan terus mengawal, mengawasi, dan menanggapi kasus ini hingga selesai. Sekali lagi, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menegakkan hukum secara profesional. Meskipun langit runtuh, kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan.
Simbah
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.















