Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

Advokat Rahmat Aminudin SH Mengapresiasi Putusan MKMK yang Memecat Ketua MK

936
×

Advokat Rahmat Aminudin SH Mengapresiasi Putusan MKMK yang Memecat Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Khabarterkini.co

Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MKMK juga menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.

Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH mengungkapkan apresiasi terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan menyatakan kepuasan yang sangat besar. “MK merupakan salah satu hasil dari reformasi.

Jika tidak diberikan sanksi yang tegas terhadap nepotisme, maka akan membuat publik kehilangan kepercayaan pada MK dan putusan MK.

Jadi, keputusan MKMK ini sangat tepat. Anwar diberi sanksi hukum pencopotan sebagai ketua MK karena pelanggaran etika berat,” ujar Rahmat pada Selasa (7/11/2023) di kantornya yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat.

Rahmat melihat bahwa putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik pada MK, hal ini penting agar independensi MK terjaga sebagai pihak yang akan memutuskan sengketa pemilu.

“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” pungkas nya

red
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *