Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Sangat disayangkan sikap Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang, yang bersikap arogan seperti seorang pereman terminal saat dihubungi awak media pada Minggu, 15 Oktober 2023. Hal ini terkait masalah pemungutan uang SPP kepada siswa dan siswi oleh pihak sekolah.
Awalnya, kami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat melalui WhatsApp, namun kami langsung diarahkan untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak sekolah SMAN 1.
Tanpa membuang waktu, pada hari yang sama berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, kami berhasil menghubungi pihak sekolah, yang kemudian mengarahkan kami kepada Ketua Komite SMAN 1 Lebah Melintang.
Dengan bimbingan dari pihak sekolah, tim awak media berhasil mendapatkan nomor kontak Ketua Komite, yaitu 0823-6532xxxx, yang berinisial “Asbi”.
Namun, ketika “Asbi” dihubungi melalui telepon WhatsApp, jawabannya tidak mencerminkan perilaku seorang Ketua Komite. Sebaliknya, ia bersikap kasar dan tidak mematuhi etika yang baik.
Salah satu anggota tim awak media ini mencoba menirukan bahasa yang digunakan oleh Ketua Komite, yang sangat mengagetkan. Kebenaran apa?..Dan bukan Urusanmu itu?..Emangnya Kamu Siapa?… Sangat disayangkan bahasa yang digunakan oleh Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang dalam percakapan melalui telepon WhatsApp.
Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum dan menghambat atau menghalangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sudah jelas dari bahasa yang digunakan oleh Ketua Komite SMAN 1 ini menghambat kinerja tim awak media dalam mencari informasi terkait pengutipan uang SPP sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada siswa dan siswi SMAN 1 Lembah Melintang, Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Berdasarkan hal ini, tim awak media berspekulasi, apa yang terjadi dengan Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang? Ketika dikonfirmasi mengenai pengutipan uang SPP, ia memberikan jawaban dengan kasar.
Berdasarkan perkataan yang digunakan oleh Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang, ini telah melukai hati para anggota tim awak media dan meremehkan tugas jurnalis.
Oleh karena itu, tim awak media ini bersikeras untuk terus mengawasi proses pengutipan uang SPP kepada siswa/siswi yang dilakukan oleh oknum-oknum di SMAN 1 sebesar Rp 100.000 per murid setiap bulannya
Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sekolah SMAN/SMK lain di Pasaman Barat juga melakukan praktik serupa yang terjadi di SMAN 1 Lembah Melintang.
Kami berharap kepada instansi terkait dan pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pungli yang terjadi di SMAN 1 Lembah Melintang, dan memastikan keadilan tidak dibiarkan terzalimi oleh oknum-oknum pungli di Kabupaten Pasaman Barat.
Bersambung ke jilid berikutnya..
Penulis: {Tanjung}
Editor: {Sal Hrp}















