Redaksi Khabarterkini.co
Dengan diterbitkannya berita di halaman media online khabarterkini.co dengan judul “Oknum Kepala Desa di Rohul Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tidak Tersentuh Hukum” dan isi berita pada Alinea: 1, 2, 8, 9.
Yang berbunyi: 9 Oktober 2023 – Sebuah kontroversi muncul di Desa Bagun Jaya, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terkait dengan oknum Kepala Desa yang juga dikenal sebagai pemilik sebuah tambang Quarry ilegal. Meskipun telah banyak laporan dan bukti terkait kegiatan ilegal ini, oknum Kepala Desa tersebut dikabarkan tidak tersentuh hukum. (Kekebalan Hukum)
Kepala Desa yang dimaksud adalah Normal Harahap, telah diketahui memiliki keterlibatan dalam kegiatan eksploitasi tambang Quarry tanpa izin resmi. Sejumlah warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, pemilik penambangan Quarry Galian C bukan hanya kepala desa Ngaso, tetapi juga kepala desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Normal Harahap. Kata warga Bagun Jaya kepada tim Investigasi. Dan tidak pernah tersentuh hukum. Ujarnya.
Kami sebagai warga kecil, berharap kepada polres Rohul seharusnya tidak memihak, siapapun pelaku penambangan Quarry Galian C. Tangkaplah jangan karena ada uang upeti yang disetor oleh Normal Harahap, hukum jadi lemah. Cetusnya sambil menutup ucapannya.
Hak Jawab yang Diajukan: Sesuai judul yang diterbitkan di media online khabrterkini.co “Oknum Kepala Desa di Rohul Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tidak Tersentuh Hukum” itu tidak benar, untuk kecamatan Tambusai Rohul tidak ada satu pun kepala desa yang memiliki penambangan Quarry Galian C.
Hak Jawab Alinea Pertama: Sejauh ini belum ada bukti atau jenis apapun untuk menguatkan bahwa Kepala desa ada yang memiliki Quarry Galian C dan tidak ada yang kebal hukum. Dan semua itu pasti taat pada hukum yang berlaku di NKRI ini.
Hak Jawab Alinea Kedua: Seperti yang dituduhkan bahwa Normal Harahap telah diketahui memiliki keterlibatan dalam kegiatan eksploitasi tambang Quarry tanpa izin resmi. Itu pun tidak benar.
Hak Jawab Alinea Kedelapan: Normal Harahap. Kata warga Bagun Jaya kepada tim Investigasi. Dan tidak pernah tersentuh hukum. Saya selaku Kepala desa Batang Kumuh atas nama Normal Harahap selalu taat terhadap hukum.
Hak Jawab Alinea Kesembilan: Siapapun pelaku penambangan Quarry Galian C. Tangkaplah jangan karena ada uang upeti yang disetor oleh Normal Harahap, Hukum jadi lemah, saya pribadi atas nama Normal Harahap tidak pernah memberikan upeti yang disetor ke pihak APH.
Dari pemberitaan yang diterbitkan oleh media online khabarterkini.co bahwa Pak Normal Harahap merasa keberatan, dan isi berita yang ditujukan langsung kepada dirinya telah diberikan hak jawabnya.
Saya atas nama Khoirul Harahap selaku pimpinan umum media online khabarterkini.co mewakili seluruh staf redaksi, mengucapkan ribuan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas pemberitaan terhadap Pak Normal Harahap dan keluarganya.
Apapun bentuk isi berita yang sudah terbit di halaman media online khabarterkini.co terkait Quarry yang pemiliknya Normal Harahap, semuanya tidak benar.
Semoga dengan diterbitkannya hak jawab yang diberikan oleh Normal Harahap kepada pihak redaksi khabarterkini.co ini dapat mengembalikan nama baiknya di publik dan di masyarakat yang luas.
Begitu juga untuk APH yang sudah disebutkan juga di halaman pemberitaan media online khabarterkini.co kami dari redaksi mengucapkan ribuan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis: {red}.
Editor: {Sal Hrp}.















