Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Investigasi khabarterkini di kalangan masyarakat yang sedang beredar isu-isu adanya Pungutan uang SPP dari sekolah SMAN 1 Lembah Melintang terhadap siswa dan siswinya senilai Rp 100.000; seratus ribu rupiah, tepatnya di kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. 14/10/2023
Demi mencari kebenaran isu-isu yang sedang beredar di kalangan masyarakat Ujung Gading, Lembah Melintang tersebut, tim Investigasi khabarterkini terus berupaya mencari untuk memastikan apakah hanya isu belaka saja. Ternyata di hari yang sama
Tim Investigasi khabarterkini merasa terkejut mendengarkan pernyataan beberapa warga, yang enggan namanya dipublikasikan di halaman media ini, warga menyampaikan; bahwa Sekolah SMA N 1 terpopuler di Ujung Gading, Pasaman Barat ini.
Sangat diminati oleh anak-anak kami agar bisa bersekolah di SMAN 1 Lembah Melintang ini, tetapi sangat mengecewakan kami. Kenapa tidak, pada kenyataannya anak-anak kami yang bersekolah di SMAN 1 Lembah Melintang ini dipungut uang SPP, Rp 100.000; seratus ribu rupiah per siswa/siswi setiap bulannya.
Nah, apakah sekolah SMAN 1 ini tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, ujarnya.
Keesokan harinya, tim Investigasi khabarterkini mengembangkan pernyataan warga tersebut. Lebih mengejutkan lagi, masih warga mengatakan; yang mana keseluruhan murid SMAN 1 Lembah Melintang di tahun ajaran 2023-2024 kurang lebih 1064 siswa & siswi.
Jadi setiap bulannya siswa/siswi ini harus membayar uang SPP Rp 100.000; seratus ribu rupiah untuk satu tahunnya siswa/siswi senilai Rp 1.200.000; satu juta dua ratus ribu rupiah. Untuk estimasi keseluruhan 1064 siswa/siswi X 1.200.000 per siswa/siswi = Rp 1.276.800.000; uang SPP yang dipungut oleh pihak Sekolah SMAN 1 Lembah Melintang. Pasaman Barat. Jelasnya.
Masih narasumber, sangat perlu kita bedakan mana Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan. Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Tambah sumber, apakah yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Lembah Melintang ini tidak menyalahi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Tetapi pada kenyataannya, di sekolah SMAN 1 Lembah Melintang, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat ini. Masih saja melakukan Pungutan liar kepada siswa & siswinya.
Dengan terbitnya berita ini, pihak redaksi khabarterkini mencoba konfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Lembah Melintang “Ahmad Yanri, S.Pd” melalui pesan WhatsApp yang bernomorkan 08136380XXXX. Dan konfirmasi juga kepada “Hasbi Sani” selaku komite sekolah SMA N 1 Lembah Melintang melalui pesan WhatsApp bernomorkan 08236532XXXX. Sudah terlihat tanda centang dua tak ada jawaban, alias bungkam.
Lebih memperkuat terbitnya berita ini, redaksi mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius. MM, melalui pesan WhatsApp yang bernomorkan 08126778XXXX, juga tidak ada jawaban alias bungkam seribu bahasa.
Bersambung…
Penulis : {tim/ribak/sontak).
Editor : {Sal Hrp}.















