Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Jawa Timur

Lembaga Gempur Akan Menindak Lanjuti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Yang Di Lakukan Oleh Oknum Kepala Desa

328
×

Lembaga Gempur Akan Menindak Lanjuti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Yang Di Lakukan Oleh Oknum Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kebumen | Khabarterkini.co

TepatNya pada hari Kamis; 14/09/23 beberapa Orang warga Sampang, Kecamatan Sempur, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Timur. Sagat berharap kepada Tem Lembaga
Gempur dan Para Awak Media Online

Agar dapat, Untuk mengungkap Tabir para oknum Kepala Desa yang terkait penyimpangan Dana Desa, dan bilamana perlu tolong di publikasikan. atau di beritakan biar semuaNya terang benderang; PintaNya warga setempat

Berdasarkan aduan warga desa setempat terhadap tim lembaga Gempur atau Media untuk di ungkapkan hal tersebut,
Di permukaan publik agar semuaNya terungkap apa yang jadi temuan dari hal tersebut.

Terkait dari dugaan itu secara jelasNya menurut keterangan dari beberapa orang warga Sampang, Kecamatan Sempur kabupaten kebumen, yang namaNya tetap di rahasiakan. oleh media ini

Memberikan aduan terhadap LSM dan Media
Untuk di publikasikan dalam Pemberitaan dan sekaligus, Minta di jadikan laporan terhadap pemerintah penegak hukum; harapNya warga.

Supaya segera di berikan tindakan tegas, kepada kepala Desa yang memainkan ADD/DD. Dan dari beberapa warga Tempatan siap dan sanggup untuk memberikan keterangan saksi jika hal itu di lanjutkan ke Pihak Penegak Hukum atau ke pihak kejaksaan, karena sudah jelas melakukan pelanggaran yang di lakukan bapak {Sarikun.S.Sos}. Yang menjabat sebagai kepala desa Sampang.

Dengan adaNya bukti-bukti yang di terima oleh pihak lembaga Gempur/Media namun banyak sanggahan yang di temukan
sebagai pelanggaran yang jadi dugaan.

Termasuk data tahun 2020 sampai 2022. secara layakNya fiktif, Setelah usai menerima keterangan dari warga tempatan maka dari tim awak media mencoba menghubungi Pak Kades. Melalui telpon atau pia WhastApp namun pak kades tersebut enggan memberikan keterangan terhadap media ini. Pak kadesNya lebih baik memilih bungkam seribu bahasa.

Untuk kelanjutanNya, karena itu merupakan hak yang fiktif, dari tim lembaga akan melakukan tindakan untuk di laporkan terhadap pemerintah ke Jaksaan kebumen agar segera di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Bersambung;…

{tim}.
Editor : {arhp}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *