Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KUANSING

Wow.! Aktivitas PETI Didesa Kuantan Sako Diduga Milik Mantan Anggota Dewan

1015
×

Wow.! Aktivitas PETI Didesa Kuantan Sako Diduga Milik Mantan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing,Riau | Khabarterkini.co

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tak kunjung tuntas

Meskipun sudah berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian mulai dari penertiban hingga penindakan tidak membuat para pelaku PETI takut untuk tetap melancarkan aksinya demi keuntungan Kelompoknya yang berdampak buruk bagi lingkungan dan habitat setempat

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Keberadaan Aktivitas PETI membuat masyarakat sangat resah, karena akibat dari aktivitas ilegal tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Seperti halnya yang sedang terjadi di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi

Berdasarkan Laporan masyarakat setempat kepada awak media Didesa Kuantan Sako tepatnya di sungai Jake saat ini sedang berlangsung Aktivitas PETI yang sangat merusak lingkungan, terutama aliran sungai Jake.

“Kebun sawit masarakat di bantalan sekitar sungai Jake yang di dompeng pada tumbang, sungai dan lahan jadi rusak” Tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa 9 Mei 2023

Masyarakat setempat sangat berharap kepada APH dan pihak terkait agar menindak tegas para pelaku PETI tersebut, agar sungai tetap terjaga dari tangan-tangan jahil.

Diketahui Inisal MT merupakan Mantan Anggota DPRD Kuansing diduga sebagai pemilik PETI Dilokasi tersebut

Aktivis sekaligus penggiat media sosial Fuja Ibrahim sangat menyayangkan Jika benar Pemilik PETI Didesa Kuantan tersebut Milik mantan Oknum anggota DPRD

“Seharunya Mantan Anggota DPRD tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar aturan dengan bermain PETI” Cetusnya saat di konfirmasi di salah satu Warkop di Teluk Kuantan  11, Mei 2023.

“Apalagi Aktivitas PETI tersebut Beroperasi di aliran Sungai yang jelas dampaknya sangat lah buruk bagi lingkungan” Tambahnya

Fuja Ibrahim meminta Kepada Kapolres Kuansing untuk segera menindak tegas Para Pelaku tambang ilegal tersebut

“Tidak ada tebang pilih baik itu Masyarakat biasa, pejabat, maupun Mantan pejabat, semuanya sama ‘Equality Before The Law’ Semua orang sama Dimata hukum, Jika melanggar harus di tindak tegas” Pintanya

Informasi yang di rangkum awak media Dilokasi tersebut pernah terjadi konflik antara pemilik PETI dengan pemilik lahan sepadan akibat lahannya Porakporanda akibat aktivitas tersebut.

Padahal beberapa Minggu belakangan ini Jajaran Polres Kuansing sedang Gencar melakukan Penertiban terhadap Aktivitas PETI, ada Pelaku yang di tangkap, seperti di wilkum Polsek Singingi, Wilkum Polsek Kuantan Mudik namun tidak membuat takut para Pelaku tambang emas ilegal untuk tetap melancarkan aksinya demi meraup keuntungan Kelompoknya.

Hingga berita ini di terbitkan Kapolsek masih dalam tahap Konfirmasi

Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan(Tim)

Editor : arhp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *