ROHIL | Khabarterkini.co
HNSI Kabupaten Rokan Hilir dan HNSI Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara adakan mediasi terkait penangkapan kapal yang diduga Illegal Fishing menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau diperairan Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Penangkapan kapal tersebut berbuntut dari adanya aktivitas Illegal nelayan yang berasal dari Sumatera Utara diwilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa, (16/5/2023)
Mediasi yang berlangsung di Coffee Shop Hotel Lion tersebut dimediatori oleh Direktorat Polairud Polda Riau, diikuti yang hadir HNSI Kabupaten Rokan Hilir, HNSI Kabupaten Labuhan Batu, Presiden Hipemarohi Pekanbaru, beserta perwakilan masyarakat nelayan Bagansiapiapi.
Adu argument sempat terjadi dalam proses mediasi tersebut, namun tidak berlangsung lama. Kedua belah pihak, antara HNSI Kabupaten Rokan Hilir dan HNSI Kabupaten Labuhan Batu sebagai perwakilan nelayan akhirnya bersepakat dengan saling menandatangi MoU (Momerandum of Understanding). Adapun point-point yang termaktub dalam kesepakatan tersebut, berbunyi;
Pertama, Kedua belah pihak sepakat menggunakan alat tangkap ikan yang sama jenis bubu tarik songkang dalam penangkapan ikan diwilayah perairan Rokan Hilir. Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan laut dan bersedia menerima sanksi sosial apabila dikemudian hari masing-masing pihak melakukan pengrusakan lingkungan (biota laut) di Perairan Rokan Hilir (Riau) dan Labuhan Batu (Sumut).
Editor : arhp.















