Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Rokan Hilir

Diduga Gunakan Excavator, Aktivitas Galian di Sedinginan Jadi Sorotan Warga, Legalitas Dipertanyakan

46
×

Diduga Gunakan Excavator, Aktivitas Galian di Sedinginan Jadi Sorotan Warga, Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR | Khabarterkini.co – Aktivitas galian tanah yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menyoroti dugaan penggalian dalam skala besar yang dinilai berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat terlihat beroperasi melakukan pengerukan tanah secara intensif di lokasi tersebut. Aktivitas itu disebut telah mengubah bentang alam di sekitar area penggalian sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang dapat terjadi dalam jangka panjang.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan lahan, meningkatkan risiko erosi, mengganggu sistem drainase alami, hingga mengancam keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka meminta kejelasan apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas galian di wilayah Sedinginan bukan kali pertama mencuat. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah mengangkat persoalan serupa yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, baik dari aspek perizinan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dalam menindaklanjuti keluhan yang berkembang. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan maupun penggalian mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Ahmad R)
Editor: Sl Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *