Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
KUANSING

Pelaku PETI Didesa Banjar Lopak Kecamatan Benai Terkensan ‘Kucing-kucingan’ Dengan APH

315
×

Pelaku PETI Didesa Banjar Lopak Kecamatan Benai Terkensan ‘Kucing-kucingan’ Dengan APH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUANSING | Khabarterkini.co

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau sudah menjadi rahasia umum

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Meskipun sudah berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian mulai dari penertiban hingga penindakan tidak membuat para pelaku PETI takut untuk tetap melancarkan aksinya demi keuntungan Kelompoknya yang berdampak buruk bagi lingkungan dan habitat setempat

Keberadaan Aktivitas PETI membuat masyarakat sangat resah seperti yang terjadi Didesa Banjar Lopak Kecamatan Benai.

Berdasarkan Laporan masyarakat setempat, Ada Sekitar 4 Rakit PETI yang setiap harinya beroperasi Didesa Banjar Lopak

Meski sudah berulang kali dilakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Benai dan jajaran Polres Kuansing, namun tidak memberikan efek jerah kepada para pelaku, bahkan para Pelaku terkesan ‘Kucing-kucingan’ dengan APH

Berdasarkan Laporan masyarakat yang namanya minta tidak disebutkan ini mengaku sangat terganggu dengan keberadaan PETI tersebut,Para Pelaku PETI tersebut juga terang-terangan beraktivitas ditengah-tengah kampung

“Sangat menggangu kenyamanan warga sekitar bang, Selain itu sepertinya mereka tak ada takutnya Beroperasi terang-terangan di tengah Kampung”Ujarnya Saat memberikan informasi kepada awak media Senin, 11 April 2023

Ketika ditanyakan siapa pemainnya dengan tegas ia menyebutkan Inisial AD,DT, IWN, SKE.

Hingga berita ini di terbitkan Kapolsek Benai belum memberikan tanggapan nya.

Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan (Tim)

Editor : A.Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *