Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
KUANSING

Diduga Mantan Oknum anggota BPD Desa Sumber Jaya jadi Calo SIM,KK dan KTP

409
×

Diduga Mantan Oknum anggota BPD Desa Sumber Jaya jadi Calo SIM,KK dan KTP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Riau | Khabarterkini.Co

Oknum mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Berinisial M diduga menjadi Calo dalam pengurusan surat Izin mengumudi (SIM) dan juga melakukan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Menyurat Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Akte dan Sebagainya tidak tangung tangung Oknum tersebut mematok dengan Nilai Sangat Fantastis.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berawal dari Postingan mantan oknum anggota BPD tersebut di media sosial atau Facebook yang Mengatakan ” yang mau buat SIM A/ SIM C besok pagi saya tunggu di teluk kuantan ya.. Hp/ Wa 08536304xxxx” Dalam postingan nya

Pada Saat dikonfirmasi Awak media melalui WhatsApp, Mantan Oknum anggota BPD terkait pengurusan SIM beliau mengatakan ” klo pengurusan SIM A kita harus hadir pak di kantor SATPAS pak dengan membawa KTP dan tanpa ujian teori dan juga praktek 1 hari siap” katanya

Mantan Oknum anggota BPD Desa sumber jaya ini sudah Menyalahi aturan yang berlaku dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM)

Padahal kita semua tau dalam pembuatan SIM harus melalui prosedur dan mengikuti ujian teori, ujian tertulis dan juga ujian praktik apabila tidak mengikuti prosedur itu sangat membahayakan nyawa pengemudi dan juga membahayakan nyawa orang lain
Seperti dilansir dari kata kasie SIM Ditlantas Polda Metro jaya Kompol Fahri Siregar di kutip dari media Kompas.com bahwa percaloan ini termaksud Korupsi karena disitu ada gratifikasi
Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?

Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Sandy Humisar Sibarani,S.I
K.MH. Saat di konfirmasi Awak media melalui WhatsApp terkait percaloan pembuatan SIM mengatakan ” Trims informasinya pak, akan kami cek kebenarannya, kita juga menghimbau Kepada masyarakat, kalau mengurus SIM jangan melalui calo, silahkan langsung datang ke Satpas SIM yg ada di jl. Proklamasi” Pungkas Kasatlantas polres Kuansing(B.A)

Editor : A.Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *