Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Rokan Hilir

Ada apa Bea cukai dengan Pengusaha Tionghoa Inisial (O)? Panipahan Jadi Pasar Hitam (Black Market) di Banjiri Barang Ilegal dari Malaysia.

167
×

Ada apa Bea cukai dengan Pengusaha Tionghoa Inisial (O)? Panipahan Jadi Pasar Hitam (Black Market) di Banjiri Barang Ilegal dari Malaysia.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL |Khabarterkini.co

Masifnya eksport import yang dilakukan pengusaha Tionghoa asal Panipahan sehingga diduga kuat masuknya barang ilegal dari Malaysia yang menghancurkan pasar UMKM masyarakat Panipahan (Black Market) di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Rabu, (12/4/2023)

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lemahnya pengawas aparat penegak hukum terutama Bea Cukai sehingga barang-barang ilegal dari Maalysia membanjiri setiap kedai-kedai di Panipahan tanpa menyumbang pendapatan Daerah dan devisa untuk negara.

Adapun pengusaha yang diduga aktif memasukan barang-barang yang diduga ilegal dari Malaysia sehingga Panipahan menjadi pasar hitam (Black Market) Menurut laporan masyarakat inisial (O) yang merupakan pengusaha Tionghoa.

Untuk tindak lanjut kasus pasar hitam ini, diminta Mabes Polri turun tangan untuk menyelesaikan perkara yang diduga masuknya barang ilegal yang merugikan daerah dan negara.

Pihak Bea Cukai Panipahan sampai hari ini belum dapat dikonfirmasi maupun keberadaannya sampai berita ini diterbitkan.

Editor : A.Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *